Rabu, 8 September 2010 | Home | Kontak Kami

Home
Surat Pendaftaran
Ciptaan PERADIN
Surat DPP PERADIN
Ke Lembaga Pemerintah
Surat KMA
Surat Pengadilan
Mengenai Advokat Muda
Anggaran Dasar
Peraturan Rumah
Tangga PERADIN
Program Umum
Mars dan Hymne Peradin
Sejarah PERADIN
Masa Kejayaan PERADIN
Undang-Undang
No.8 Tahun 1985 dan
Peraturan Pemerintah
No.18 Tahun 1986
Undang-Undang
Advokat No.18
Tahun 2003
Legalitas PERADIN
Legalitas LPAI
Audiensi DPP PERADIN
Ke Mahkamah Agung RI
Dukungan MK , KY
Kepada PERADIN
Registrasi Keanggotaan
Kartu Pengenal
Advokat
Buku Tamu

 

Sejarah PERADIN Fiat Justitia Ruat Coelum
 

Dikenal mulai dari Balie Van Advocaten menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI), sebagai cikal bakal untuk membentuk/mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), kemudian atas prakarsa Pemerintah untuk mempersatukan Advokat membentuk wadah tunggal dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), pecah lagi berdiri Assosiasi Advokat Indonesia (AAI). Berdiri pula Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pecah lagi berdiri Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia(HAPI) dan berdiri juga Serikat

Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr.Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten.

Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik, Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien, Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.
Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau musyawarah para advokat Indonesia juga berkumandang dalam Kongres II PERSAHI di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 1963 diharapkan agar kongres para advokat tersebut dapat diselenggarakan pada bulan Agustus 1964 di Solo. Sesuai dengan harapan tersebut oleh P.A.I cabang Solo kemudian dibentuklah panitia kongres/musyawarah persatuan advokat Indonesia, panitia tersebut diketuai oleh Mr. Soewidji. Kongres atau pertemuan bersejarah itu akhirnya diputuskan dengan penyebutan “musyawarah”.

Dalam sidang musyawarah pada tanggal 30 Agustus 1964 tersebut inilah secara aklamasi diterima/diresmikan nama dan berdirinya organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan advokat Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 PERADIN menggantikan P.A.I sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian) terpilih sebagai Ketua Umum merangkap formatur DPP. PERADIN, dan ditetapkan pula penyebutan Advokat (menggantikan istilah Pengacara) untuk semua anggota PERADIN.

Kongres PERADIN II di Jakarta dan terpilih Sukardjo,SH sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Kongres PERADIN III diadakan di Jakarta pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 1969, dalam kongres tersebut telah diambil keputusan antara lain memilih DPP PERADIN periode 1969-1973 terpilih Lukman Wiriadinata, SH (Ketua Umum). Dalam masa periode DPP ini pulalah, di bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan Lembaga ini menciptakan proyek kerjasama yang harmonis antara PERADIN dengan Pemerintah. Status PERADIN sampai sekarang aktif dan terdafatar di Departemen Dalam Negeri R.I.

Dengan prakarsa dan usul Pemerintah R.I. meminta kepada seluruh Advokat Indonesia, dan khususnya yang bergabung dengan PERADIN untuk membentuk wadah tunggal semuanya ini adalah untuk kepentingan Politik. Sehingga dilaksanakan perhelatan “Musayawarah Nasional Advokat Indonesia” pada 9-10 Nopember 1985 di Hotel Indonesia, yang hasilnya membentuk/ mendirikan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terpilih sebagai Ketua Umum Harjono Tjitrosubono,SH sampai akhir hayatnya Nopember 1999 dengan memberikan warna tidak sedap bagi status Pengacara Praktek tidak memperoleh status anggota biasa tetapi hanya sebagai anggota muda.

Untuk MUNAS-II IKADIN 1990 di Hotel Horison Ancol Jakarta, terjadi perbedaan pendapat sesama peserta sehingga tidak dapat dihindari perpecahan dibawah Pimpinan Advokat Gani Djemat,SH membentuk/mendirikan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Pemerintah R.I. kembali lagi pada tahun 1991 memprakarsai Wadah Tunggal Advokat Indonesia, diselenggarakan Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Cipanas, Cianjur Jawa Barat namun dalam hal ini IKADIN tidak mau menghadirinya. Musyawarah Nasional Advokat Indonesia jalan terus kemudian membentuk/mendirikan Persatuan Organisasi Pengacara Indonesia (POPERI) sampai sekarang tidak jelas statusnya dan aktifitasnya.
Pengacara Praktek yang berdomisili di Surabaya dibawah Pimpinan Advokat Azis Al Balmar,SH membentuk/mendirikan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pada 1988 menyelenggarakan Munas Nasional di Hotel Horison Ancol Jakarta.

MUNAS IPHI II di Yogjakarta 1992, pesertanya memperoleh perbedaan pendapat sangat krusial untuk diselesaikan sehingga berakhir perpecahan. Kemudian pada Nopember 1992 di Tretes, Jawa Tengah dibawah Pimpinan Prof.DR.Marthin Thomas,SH. membentuk/mendidirikan Himpunan Advokat dan Pengcara Indonesia (HAPI) dan dideklarasikan pada 10 Februari 1993 di Jakarta.
Pada Era tahun 2000-an berdiri pula organisasi advokat berkembang pesat bagaikan Jamur dimusim hujan menjelang dan sedang berlangsung pembahasan Undang-undang Advokat di D.P.R R.I. muncul nama Organisasi Advokat Indonesia yaitu : (1). Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), (2). Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), (3). Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), (4). Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), (5), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), (6). Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) (7). Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal(HKHPM), (8).Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia(APSI)

Setelah Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, disyahkan menjadi Undang-undang bulan April 2003, kemudian pada 8 September 2005 Pengurus Organisasi Advokat ke-8 tersebut diatas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya membentuk/mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).

Para Advokat yang ingin mengimplementasikan Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 secara murni dan konsekwen, dengan menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia pada 30-31 Mei 2008 digelar di Balai Sudirman Jakarta, berlangsung selama 4(empat) jam selesai dengan membentuk/mendirikan organisasi advokat bernama “Kongres Advokat Indonesia”(KAI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat.............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).

Founding Fathers “menangis” melihat kondisi Profesi Advokat Indonesia sekarang apakah “Officium Nobile” dan akan kemanakah Advokat Indonesia ini...?mungkinkah bisa bersatu dalam Organisasi Advokat Indonesia dengan “Wadah Tunggal” sesuai amanat Undang-Undang Advokat Pasal-28 ayat(1)...!! jawabannya adalah harus kembali ke “Khittah Advokat Indonesia 1964” dengan semangat Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN)“Fiat Justitia Ruat Coelum”. Dengan mekanisme dan sistim“keorganisasiannya”menjunjung tinggi Demokrasi, dan mengamalkan “IKRAR PERADIN” secara murni dan konsekwen, silahkan mengisi Form Registrasi Keanggotaannya.

Persatuan Advokat Indonesia © 2008
Jl. Daan Mogot No.19 C Grogol Jakarta Barat
Telp. (021) 5671304 - 5670892 Faksimili (021) 5672285
e-mail : rambe@cbn.net.id
dpp.peradin@yahoo.com