Dikenal mulai dari Balie Van Advocaten
menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI),
sebagai cikal bakal untuk membentuk/mendirikan Persatuan
Advokat Indonesia (PERADIN), kemudian atas prakarsa
Pemerintah untuk mempersatukan Advokat membentuk wadah
tunggal dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
pecah lagi berdiri Assosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Berdiri pula Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
kemudian pecah lagi berdiri Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia(HAPI) dan berdiri juga Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum
Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat
Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal
waktu itu antara lain: Mr Besar Martokusumo (Advokat
Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr.
Ali Sastroamidjojo, Mr.Singgih, Mr. Mohammad Roem yang
merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya
sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung
dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota
besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie
Van Advocaten.
Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan
perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi
dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik,
Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien,
Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri
balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan
Medan.
Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau
musyawarah para advokat Indonesia juga berkumandang
dalam Kongres II PERSAHI di Surabaya yang berlangsung
pada tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 1963 diharapkan
agar kongres para advokat tersebut dapat diselenggarakan
pada bulan Agustus 1964 di Solo. Sesuai dengan harapan
tersebut oleh P.A.I cabang Solo kemudian dibentuklah
panitia kongres/musyawarah persatuan advokat Indonesia,
panitia tersebut diketuai oleh Mr. Soewidji. Kongres
atau pertemuan bersejarah itu akhirnya diputuskan dengan
penyebutan “musyawarah”.
Dalam sidang musyawarah pada tanggal 30 Agustus 1964
tersebut inilah secara aklamasi diterima/diresmikan
nama dan berdirinya organisasi Persatuan Advokat Indonesia
(PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan advokat
Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 PERADIN menggantikan
P.A.I sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo
(mantan Menteri Perekonomian) terpilih sebagai Ketua
Umum merangkap formatur DPP. PERADIN, dan ditetapkan
pula penyebutan Advokat (menggantikan istilah Pengacara)
untuk semua anggota PERADIN.
Kongres PERADIN II di Jakarta dan terpilih Sukardjo,SH
sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Kongres PERADIN III
diadakan di Jakarta pada tanggal 18 sampai dengan 20
Agustus 1969, dalam kongres tersebut telah diambil keputusan
antara lain memilih DPP PERADIN periode 1969-1973 terpilih
Lukman Wiriadinata, SH (Ketua Umum). Dalam masa periode
DPP ini pulalah, di bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
di Jakarta dan Lembaga ini menciptakan proyek kerjasama
yang harmonis antara PERADIN dengan Pemerintah. Status
PERADIN sampai sekarang aktif dan terdafatar di Departemen
Dalam Negeri R.I.
Dengan prakarsa dan usul Pemerintah R.I. meminta kepada
seluruh Advokat Indonesia, dan khususnya yang bergabung
dengan PERADIN untuk membentuk wadah tunggal semuanya
ini adalah untuk kepentingan Politik. Sehingga dilaksanakan
perhelatan “Musayawarah Nasional Advokat Indonesia”
pada 9-10 Nopember 1985 di Hotel Indonesia, yang hasilnya
membentuk/ mendirikan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
terpilih sebagai Ketua Umum Harjono Tjitrosubono,SH
sampai akhir hayatnya Nopember 1999 dengan memberikan
warna tidak sedap bagi status Pengacara Praktek tidak
memperoleh status anggota biasa tetapi hanya sebagai
anggota muda.
Untuk MUNAS-II IKADIN 1990 di Hotel Horison Ancol
Jakarta, terjadi perbedaan pendapat sesama peserta sehingga
tidak dapat dihindari perpecahan dibawah Pimpinan Advokat
Gani Djemat,SH membentuk/mendirikan Assosiasi Advokat
Indonesia (AAI).
Pemerintah R.I. kembali lagi pada tahun 1991 memprakarsai
Wadah Tunggal Advokat Indonesia, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Advokat Indonesia di Cipanas, Cianjur Jawa
Barat namun dalam hal ini IKADIN tidak mau menghadirinya.
Musyawarah Nasional Advokat Indonesia jalan terus kemudian
membentuk/mendirikan Persatuan Organisasi Pengacara
Indonesia (POPERI) sampai sekarang tidak jelas statusnya
dan aktifitasnya.
Pengacara Praktek yang berdomisili di Surabaya dibawah
Pimpinan Advokat Azis Al Balmar,SH membentuk/mendirikan
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pada
1988 menyelenggarakan Munas Nasional di Hotel Horison
Ancol Jakarta.
MUNAS IPHI II di Yogjakarta 1992, pesertanya memperoleh
perbedaan pendapat sangat krusial untuk diselesaikan
sehingga berakhir perpecahan. Kemudian pada Nopember
1992 di Tretes, Jawa Tengah dibawah Pimpinan Prof.DR.Marthin
Thomas,SH. membentuk/mendidirikan Himpunan Advokat dan
Pengcara Indonesia (HAPI) dan dideklarasikan pada 10
Februari 1993 di Jakarta.
Pada Era tahun 2000-an berdiri pula organisasi advokat
berkembang pesat bagaikan Jamur dimusim hujan menjelang
dan sedang berlangsung pembahasan Undang-undang Advokat
di D.P.R R.I. muncul nama Organisasi Advokat Indonesia
yaitu : (1). Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), (2).
Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), (3). Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI), (4). Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), (5), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
(6). Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) (7).
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal(HKHPM), (8).Assosiasi
Pengacara Syariah Indonesia(APSI)
Setelah Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003,
disyahkan menjadi Undang-undang bulan April 2003, kemudian
pada 8 September 2005 Pengurus Organisasi Advokat ke-8
tersebut diatas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya
membentuk/mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),
demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat............?
silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang
jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).
Para Advokat yang ingin mengimplementasikan Undang-undang
Advokat Nomor 18 tahun 2003 secara murni dan konsekwen,
dengan menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia pada
30-31 Mei 2008 digelar di Balai Sudirman Jakarta, berlangsung
selama 4(empat) jam selesai dengan membentuk/mendirikan
organisasi advokat bernama “Kongres Advokat Indonesia”(KAI),
demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat.............?
silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang
jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).
Founding Fathers “menangis” melihat kondisi
Profesi Advokat Indonesia sekarang apakah “Officium
Nobile” dan akan kemanakah Advokat Indonesia ini...?mungkinkah
bisa bersatu dalam Organisasi Advokat Indonesia dengan
“Wadah Tunggal” sesuai amanat Undang-Undang
Advokat Pasal-28 ayat(1)...!! jawabannya adalah harus
kembali ke “Khittah Advokat Indonesia 1964”
dengan semangat Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN)“Fiat
Justitia Ruat Coelum”. Dengan mekanisme dan sistim“keorganisasiannya”menjunjung
tinggi Demokrasi, dan mengamalkan “IKRAR PERADIN”
secara murni dan konsekwen, silahkan mengisi Form Registrasi
Keanggotaannya.
|