Tanggal 30 Agustus ini organisasi
advokat PERADIN genap berusia 44 tahun. Pada awal berdirinya,
organisasi advokat pertama di Indonesia itu tercatat
pernah mengukir sejarah gemilang. Namun sejarah itu
secara perlahan redup seiring dengan dibentuknya organisasi
advokat bernama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Sejak
saat itu, hingga hari ini, organisasi advokat Indonesia
tak pernah lepas dari amuk konflik.
Tercatat sejumlah advokat ter-kenal yang pernah menjadi
anggota PERADIN. An-tara lain Gouw Giok Siong, Tjiam
Tjoe Kiam (almar-hum), Lukman Wiriadinata (almarhum),
dan Adnan Buyung Nasution. Ketua Umum PERADIN waktu
itu Harjono Tjitrosoebono akhirnya turut hengkang ke
IKADIN, hanya karena diiming-imingi menjadi pimpinan
tertinggi wadah advokat Indonesia yang baru itu.
Dimasa jayanya, PERADIN dikenal gigih di pengadilan.
Mengikuti pembelaan pidana pasti seru, karena sidang
diwarnai dengan cross examination yang bermutu, penonton
bisa dibuat bertepuk tangan mengikuti keahlian dan kegigihan
sang advokat membela terdakwa. Namun, sejak redupnya
PERADIN, ruang pengadilan seolah kehilangan greget.
Kita tidak melihat lagi kegigihan membela ala Yap Thiam
Hien, atau pun Adnan Buyung Nasution. Hebatnya, sekalipun
terjadi pertentangan yang tajam antara advokat, jaksa
dan hakim di persidangan, semuanya tetap berjalan wajar.
Di luar sidang, para penegak hukum ini senantiasa menunjukan
sikap profesionalitas yang tinggi.
PERADIN Mitra Pemerintah
PERADIN berhasil membuktikan di-rinya ikut menegakkan
citra negara hukum. Ini terbukti antara lain, gigihnya
mereka membela para terdakwa yang terlibat dalam petualangan
kontra revolusi G 30 S/PKI di persidangan Mahkamah Militer
Luar Biasa (MAHMILUB). PERADIN juga secara resmi diakui
sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat pada tanggal
3 Mei 1966 oleh Mayor Jenderal Soeharto, yang waktu
itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat/Panglima
Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Namun di
sisi lain ada juga anggota PERADIN yang diseret ke meja
hijau seperti misalnya, Yap Thiam Hien (almarhum) atau
Soemarno P. Wiryanto. Di pengadilan mereka semua dibela
PERADIN.
Sekalipun PERADIN gigih memper-juangkan tegaknya hukum,
dengan berani mengungkapkan penyelewengan hukum, PERADIN
tetap dihormati. PERADIN selalu menjadi partner pemerintah.
Hal itu terbukti misalnya pada Kongres V tahun 1977
yang diadakan di Yogyakarta, Ke-tua Mahkamah Agung RI
Prof. Oemar Seno Adji, yang membenarkan bahwa adalah
suatu hal yang essensial, mengakui kehadiran PERADIN
sebagai satu-satunya legal profesion yang terorganisir
dan untuk itu PERADIN harus memiliki kebebasan mengatur
urusannya sendiri. Menteri Kehakiman Mochtar Ku-sumaatmadja,
waktu itu juga mengakui eksistensi PERADIN dalam hubungannya
dengan pembinaan profesi hukum dan sekaligus dia menyebutkan
beberapa prin-sip atau asas-asas kode etik yang perlu
men-dapatkan perhatian PERADIN.
Juga Jaksa Agung Ali Said, pada ke-sempatan itu mengakui
bahwa “meskipun jalan yang ditempuh terpisah,
namun antara advokat dan jaksa terdapat irama yang sama
dalam langkahnya. ”Berkatalah beliau, bahwa hakekat
jaksa dan advokat adalah sama. Kalaupun hendak dicari
perbedaan, itu hanya ditemukan di dalam wadah-wadah
pengabdiannya. Beda dalam tata, tapi satu dalam tujuan;
berlainan dalam cara, tapi tunggal sasarannya. Pada
bagian lain Ali Said mengajak “Marilah kita terus
melangkah, marilah kita samakan irama langkah kita,
meskipun terpisah jalan kita.” Langkah seirama
menuju kesempurnaan tugas kita masing-masing, tugas
yang bertujuan akhir tunggal, masyarakat adil dan makmur,”
Begitu besarnya penghargaan Pemerintah atas PERADIN
sehingga akhirnya PERADIN juga ditunjuk sebagai anggota
Ex Officio Tim Opstib untuk ikut serta memberantas pungli
(September 1977).
Perjuangan untuk menegakkan hukum, yang berarti menegakkan
keadilan dan kebenaran adalah ciri penghidupan der kampf
ums recht, demikianlah kata ahli filsafat hukum Rudolf
Von Jhering, “Ist das Character des Lebens”.
Hal ini adalah perjuangan terus menerus tanpa akhir,
selama masih ada manusia di dunia ini. Manusia-manusia
oleh sesama warganegara dalam satu negara berdasarkan
kontrak sosial diberi amanat untuk mengatur kehidupan
bangsa dan negara, selalu cenderung untuk menyelewengkan
dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diamanatkan
kepada mereka itu, sesuai dengan dictum lord action
yang kebenarannya masih ber-laku hingga saat ini power
tends to corrupt dan absolute power corrupts absolutely
Adalah tugas hukum untuk membendung kecendrungan penguasa
menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan dan we-wenang
yang diamanatkan kepadanya oleh sesama warganegara.
Hanyalah dengan adanya hukum dan Undang-undang yang
adil yang menghormati hak-hak azasi setiap warganegara,
yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
anggota-anggotanya dipilih oleh suatu pemilihan umum
jujur dan rahasia serta dilaksanakan para penegak hukum
yang memiliki inte-gritas, dedikasi dan keterampilan
untuk menerapkan hukum dan Undang-undang itu, dapat
tercipta masyarakat yang adil makmur dan suatu negara
yang diperkenankan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa diantara para sarjana hukum
kita, hanya korps advo-kat yang masih berani bersuara
mengecap dan mengkritik cara-cara penegakan hukum di
tanah air kita, sekalipun ada kalanya terdengar juga
suara sayup-sayup seperti suara-suara musafir di tengah
padang pasir, kritik dari kelompok penegak hukum lainnya.
PERADIN yang Vokal
Pidato pembukaan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
PERADIN pada Kongres V PERADIN tahun 1977, Suardi Tasrif
, SH membuktikan vokal-nya suara PERADIN. Berkatalah
Tasrif: “Kongres V PERADIN sekarang ini, kebetulan
berlang-sung di tengah-tengah suasana ber-bagai kejutan
yang dilancarkan oleh Opstib dibawah pimpinan Kaskoptamtib/Ketua
Opstib Pu-sat Laksamana Sudomo untuk melakukan penertiban
di berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan jalan
memberantas segala macam seperti pungutan liar, penyelewengan,
penyogokan, pe-nyuapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang,
kekuasaan, komersialisasi jabat-an, manipulasi keuangan
negara, korup-si dan sebagainya yang selama hampir satu
generasi telah meracuni kehidupan di tanah air kita
ini, sehingga dengan berhasilnya Opstib kelak akan terciptalah
suatu pemerintahan yang bersih (clean government) yang
berwibawa. Selanjutnya Tasrif juga mengatakan “Sudah
terlalu lama hkum di negara kita ini diselewengkan,
bahkan seringkali di perdagangkan, sehingga timbul pameo
bahwa yang diajarkan dalam fakultas-fakultas hukum adalah
hukum dagang, sedangkan yang terjadi dalam masyarakat
adalah perdagangan hukum. Sudah terlalu lama hukum kekuasaan
dan wewenang disalahgunakan dan jabatan dikomersialisasikan
oleh sebagian dari mereka yang mendapat amanat dari
rakyat untuk mengatur kehidupan bangsa dan Negara, baik
di eksekutif, legislatif maupun di lembaga yudikatif.”
PERADIN Mengenai Ketatanegaraan
(Cuplikan Panel Diskusi PERADIN 30-8-1984 di Bandung)
Pandangan Yap Thiam Hien mengenai demokrasi “Dewasa
berfikir, berbicara dan menulis berarti kebebasan untuk
berfikir, berbicara dan menulis, lain dari orang lain.”
Perbedaan pemikiran, pembicaraan dan penulisan, demikianpun
perbedaan dalam segala hal-hal lain merupakan kondisi
sine qua non bagi demokrasi. Yang dibutuhkan untuk mencari
kebenaran dalam suatu persoalan, hal yang benar harus
dapat tahan uji dan kebenaran-kebenaran ini merupakan
juga syarat mutlak bagi kehidupan uni-versiter, Sekali
diterima prinsip untuk membatasi kebebasan berfikir,
berbicara, menulis, berpartai, maka diterimalah ju-ga
prinsip membatasi kebebasan lain, seperti beragama,
memilih pendidikan, pekerjaan dan sebagainya. Maka dari
pembatasan atau dengan kata pemerintah “penyederhanaan”
sampai ke penghapusan hanyalah tinggal jarak sejengkal
saja. Inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin
adalah permusyawaratan. Tapi satu permusyawaratan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan
dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan,
dan perhitungan suatu pro dan kontra.
Menurut hemat Yap, permusyawa-ratan adalah vooronderstelt,
atau se-dikitnya dua pihak pembicara yang senilai. Tapi
kalau satu pihak saja dalam permusyawaratan itu mempunyai
we-wenang untuk menentukan setiap waktu bilamana pihak
yang lain berbicara dengan hikmat, bijaksana, dan bilamana
dia berdebat dan bersiasat atau hantamkromo menentang
maka sifat permusyawaratan itu sedari semula sudah laksana
per-musyawaratan antara seorang sersan mayor dengan
seorang rakyat jelata dalam keadaan bahaya perang.
Yap menyadari bahwa tiap kekuasaan membawa penyalahgunaan
kekuasaan dan semakin banyak kekuasaan, semakin lebihlah
penyalahgunaan kekuasaan itu. Oleh karenanya manusia
yang berkuasa haruslah dibatasi kekuasaannya, untuk
melindungi dirinya sendiri dan untuk melindungi orang
lain terhadap “Si yang berkuasa”.
Sejalan dengan Yap, Albert Hasibuan dalam makalahnya
berjudul Beberapa Pemikiran Mengenai Rancangan Undang-undang
tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Hubungannya dengan
Pengembangan Demokrasi Pancasila. Mengutip apa yang
dikatakan Hatta dalam sidang BPUPKI TANGGAL 15 Juli
1945 : “Janganlah kita memberikan kekuasaan yang
tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas
negara baru itu sesuatu negara kekuasaan”. Sebab
itu ada baiknya dalam salah satu pasal yang mengenai
warganegara misalnya, disebutkan juga hak yang sudah
diberikan kepada tiap-tiap warganegara Indonesia, supaya
tiap-tiap warganegara jangan takut mengeluarkan suaranya.
PERADIN Runtuh
Mungkin kegigihan PERADIN memperjuangkan Hak Azasi Manusia,
dengan mengkritik tajam pemerintah dalam memperlakukan
tahanan politik atau perjuangan PERADIN untuk menghapuskan
Undang-undang Subversif adalah penyebab utama, exsodusnya
hampir semua anggota PERADIN ke IKADIN.
Namun, apapun masalahnya, tidak dapat disangkal, pernah
ada satu organisasi advokat yang benar berjuang sesuai
dengan mottonya Fiat Justitia Ruat Coelum. Dan sisa-sisa
kejayaan PERADIN sekarang yang masih tampak hanyalah
LBH, POS BAKUM, dan Kursus Advokat.
Pada ulang tahun ini, kita tidak akan mendengarkan lagi
perdebatan sengit antara advokat di persidangan, ataupun
kritik tajam dari advokat atas penyelewengan-penyelewengan
hukum yang menimpa peradilan, karena rupa-rupanya suatu
organisasi yang benar-benar berani memperjuangkan hukum
sekalipun langit runtuh, sudah tidak kita temukan lagi.
Mungkin ini semua disebabkan karena PERADIN sendiri
tidak konsisten mempertahankan dirinya sebagai wadah
tunggal ? Tak seorang pun yang mampu menjawabnya. Dimana
sebenarnya domisili hukum PERADIN saat ini ?
Akhirnya kami ucapkan SELAMAT ULANG TAHUN KE-44 PERADIN
!
“Fiat Justitia Ruat Coelum” |