Rabu, 8 September 2010 | Home | Kontak Kami

Home
Surat Pendaftaran
Ciptaan PERADIN
Surat DPP PERADIN
Ke Lembaga Pemerintah
Surat KMA
Surat Pengadilan
Mengenai Advokat Muda
Anggaran Dasar
Peraturan Rumah
Tangga PERADIN
Program Umum
Mars dan Hymne Peradin
Sejarah PERADIN
Masa Kejayaan PERADIN
Undang-Undang
No.8 Tahun 1985 dan
Peraturan Pemerintah
No.18 Tahun 1986
Undang-Undang
Advokat No.18
Tahun 2003
Legalitas PERADIN
Legalitas LPAI
Audiensi DPP PERADIN
Ke Mahkamah Agung RI
Dukungan MK , KY
Kepada PERADIN
Registrasi Keanggotaan
Kartu Pengenal
Advokat
Buku Tamu

 

Masa Kejayaan PERADIN Fiat Justitia Ruat Coelum
 

Tanggal 30 Agustus ini organisasi advokat PERADIN genap berusia 44 tahun. Pada awal berdirinya, organisasi advokat pertama di Indonesia itu tercatat pernah mengukir sejarah gemilang. Namun sejarah itu secara perlahan redup seiring dengan dibentuknya organisasi advokat bernama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Sejak saat itu, hingga hari ini, organisasi advokat Indonesia tak pernah lepas dari amuk konflik.

Tercatat sejumlah advokat ter-kenal yang pernah menjadi anggota PERADIN. An-tara lain Gouw Giok Siong, Tjiam Tjoe Kiam (almar-hum), Lukman Wiriadinata (almarhum), dan Adnan Buyung Nasution. Ketua Umum PERADIN waktu itu Harjono Tjitrosoebono akhirnya turut hengkang ke IKADIN, hanya karena diiming-imingi menjadi pimpinan tertinggi wadah advokat Indonesia yang baru itu.
Dimasa jayanya, PERADIN dikenal gigih di pengadilan. Mengikuti pembelaan pidana pasti seru, karena sidang diwarnai dengan cross examination yang bermutu, penonton bisa dibuat bertepuk tangan mengikuti keahlian dan kegigihan sang advokat membela terdakwa. Namun, sejak redupnya PERADIN, ruang pengadilan seolah kehilangan greget. Kita tidak melihat lagi kegigihan membela ala Yap Thiam Hien, atau pun Adnan Buyung Nasution. Hebatnya, sekalipun terjadi pertentangan yang tajam antara advokat, jaksa dan hakim di persidangan, semuanya tetap berjalan wajar. Di luar sidang, para penegak hukum ini senantiasa menunjukan sikap profesionalitas yang tinggi.

PERADIN Mitra Pemerintah
PERADIN berhasil membuktikan di-rinya ikut menegakkan citra negara hukum. Ini terbukti antara lain, gigihnya mereka membela para terdakwa yang terlibat dalam petualangan kontra revolusi G 30 S/PKI di persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB). PERADIN juga secara resmi diakui sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat pada tanggal 3 Mei 1966 oleh Mayor Jenderal Soeharto, yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Namun di sisi lain ada juga anggota PERADIN yang diseret ke meja hijau seperti misalnya, Yap Thiam Hien (almarhum) atau Soemarno P. Wiryanto. Di pengadilan mereka semua dibela PERADIN.
Sekalipun PERADIN gigih memper-juangkan tegaknya hukum, dengan berani mengungkapkan penyelewengan hukum, PERADIN tetap dihormati. PERADIN selalu menjadi partner pemerintah. Hal itu terbukti misalnya pada Kongres V tahun 1977 yang diadakan di Yogyakarta, Ke-tua Mahkamah Agung RI Prof. Oemar Seno Adji, yang membenarkan bahwa adalah suatu hal yang essensial, mengakui kehadiran PERADIN sebagai satu-satunya legal profesion yang terorganisir dan untuk itu PERADIN harus memiliki kebebasan mengatur urusannya sendiri. Menteri Kehakiman Mochtar Ku-sumaatmadja, waktu itu juga mengakui eksistensi PERADIN dalam hubungannya dengan pembinaan profesi hukum dan sekaligus dia menyebutkan beberapa prin-sip atau asas-asas kode etik yang perlu men-dapatkan perhatian PERADIN.
Juga Jaksa Agung Ali Said, pada ke-sempatan itu mengakui bahwa “meskipun jalan yang ditempuh terpisah, namun antara advokat dan jaksa terdapat irama yang sama dalam langkahnya. ”Berkatalah beliau, bahwa hakekat jaksa dan advokat adalah sama. Kalaupun hendak dicari perbedaan, itu hanya ditemukan di dalam wadah-wadah pengabdiannya. Beda dalam tata, tapi satu dalam tujuan; berlainan dalam cara, tapi tunggal sasarannya. Pada bagian lain Ali Said mengajak “Marilah kita terus melangkah, marilah kita samakan irama langkah kita, meskipun terpisah jalan kita.” Langkah seirama menuju kesempurnaan tugas kita masing-masing, tugas yang bertujuan akhir tunggal, masyarakat adil dan makmur,” Begitu besarnya penghargaan Pemerintah atas PERADIN sehingga akhirnya PERADIN juga ditunjuk sebagai anggota Ex Officio Tim Opstib untuk ikut serta memberantas pungli (September 1977).
Perjuangan untuk menegakkan hukum, yang berarti menegakkan keadilan dan kebenaran adalah ciri penghidupan der kampf ums recht, demikianlah kata ahli filsafat hukum Rudolf Von Jhering, “Ist das Character des Lebens”. Hal ini adalah perjuangan terus menerus tanpa akhir, selama masih ada manusia di dunia ini. Manusia-manusia oleh sesama warganegara dalam satu negara berdasarkan kontrak sosial diberi amanat untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara, selalu cenderung untuk menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diamanatkan kepada mereka itu, sesuai dengan dictum lord action yang kebenarannya masih ber-laku hingga saat ini power tends to corrupt dan absolute power corrupts absolutely Adalah tugas hukum untuk membendung kecendrungan penguasa menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan dan we-wenang yang diamanatkan kepadanya oleh sesama warganegara. Hanyalah dengan adanya hukum dan Undang-undang yang adil yang menghormati hak-hak azasi setiap warganegara, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang anggota-anggotanya dipilih oleh suatu pemilihan umum jujur dan rahasia serta dilaksanakan para penegak hukum yang memiliki inte-gritas, dedikasi dan keterampilan untuk menerapkan hukum dan Undang-undang itu, dapat tercipta masyarakat yang adil makmur dan suatu negara yang diperkenankan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa diantara para sarjana hukum kita, hanya korps advo-kat yang masih berani bersuara mengecap dan mengkritik cara-cara penegakan hukum di tanah air kita, sekalipun ada kalanya terdengar juga suara sayup-sayup seperti suara-suara musafir di tengah padang pasir, kritik dari kelompok penegak hukum lainnya.

PERADIN yang Vokal
Pidato pembukaan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN pada Kongres V PERADIN tahun 1977, Suardi Tasrif , SH membuktikan vokal-nya suara PERADIN. Berkatalah Tasrif: “Kongres V PERADIN sekarang ini, kebetulan berlang-sung di tengah-tengah suasana ber-bagai kejutan yang dilancarkan oleh Opstib dibawah pimpinan Kaskoptamtib/Ketua Opstib Pu-sat Laksamana Sudomo untuk melakukan penertiban di berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan jalan memberantas segala macam seperti pungutan liar, penyelewengan, penyogokan, pe-nyuapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, komersialisasi jabat-an, manipulasi keuangan negara, korup-si dan sebagainya yang selama hampir satu generasi telah meracuni kehidupan di tanah air kita ini, sehingga dengan berhasilnya Opstib kelak akan terciptalah suatu pemerintahan yang bersih (clean government) yang berwibawa. Selanjutnya Tasrif juga mengatakan “Sudah terlalu lama hkum di negara kita ini diselewengkan, bahkan seringkali di perdagangkan, sehingga timbul pameo bahwa yang diajarkan dalam fakultas-fakultas hukum adalah hukum dagang, sedangkan yang terjadi dalam masyarakat adalah perdagangan hukum. Sudah terlalu lama hukum kekuasaan dan wewenang disalahgunakan dan jabatan dikomersialisasikan oleh sebagian dari mereka yang mendapat amanat dari rakyat untuk mengatur kehidupan bangsa dan Negara, baik di eksekutif, legislatif maupun di lembaga yudikatif.”

PERADIN Mengenai Ketatanegaraan
(Cuplikan Panel Diskusi PERADIN 30-8-1984 di Bandung)
Pandangan Yap Thiam Hien mengenai demokrasi “Dewasa berfikir, berbicara dan menulis berarti kebebasan untuk berfikir, berbicara dan menulis, lain dari orang lain.” Perbedaan pemikiran, pembicaraan dan penulisan, demikianpun perbedaan dalam segala hal-hal lain merupakan kondisi sine qua non bagi demokrasi. Yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran dalam suatu persoalan, hal yang benar harus dapat tahan uji dan kebenaran-kebenaran ini merupakan juga syarat mutlak bagi kehidupan uni-versiter, Sekali diterima prinsip untuk membatasi kebebasan berfikir, berbicara, menulis, berpartai, maka diterimalah ju-ga prinsip membatasi kebebasan lain, seperti beragama, memilih pendidikan, pekerjaan dan sebagainya. Maka dari pembatasan atau dengan kata pemerintah “penyederhanaan” sampai ke penghapusan hanyalah tinggal jarak sejengkal saja. Inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan. Tapi satu permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan, dan perhitungan suatu pro dan kontra.
Menurut hemat Yap, permusyawa-ratan adalah vooronderstelt, atau se-dikitnya dua pihak pembicara yang senilai. Tapi kalau satu pihak saja dalam permusyawaratan itu mempunyai we-wenang untuk menentukan setiap waktu bilamana pihak yang lain berbicara dengan hikmat, bijaksana, dan bilamana dia berdebat dan bersiasat atau hantamkromo menentang maka sifat permusyawaratan itu sedari semula sudah laksana per-musyawaratan antara seorang sersan mayor dengan seorang rakyat jelata dalam keadaan bahaya perang.
Yap menyadari bahwa tiap kekuasaan membawa penyalahgunaan kekuasaan dan semakin banyak kekuasaan, semakin lebihlah penyalahgunaan kekuasaan itu. Oleh karenanya manusia yang berkuasa haruslah dibatasi kekuasaannya, untuk melindungi dirinya sendiri dan untuk melindungi orang lain terhadap “Si yang berkuasa”.
Sejalan dengan Yap, Albert Hasibuan dalam makalahnya berjudul Beberapa Pemikiran Mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Hubungannya dengan Pengembangan Demokrasi Pancasila. Mengutip apa yang dikatakan Hatta dalam sidang BPUPKI TANGGAL 15 Juli 1945 : “Janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu sesuatu negara kekuasaan”. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal yang mengenai warganegara misalnya, disebutkan juga hak yang sudah diberikan kepada tiap-tiap warganegara Indonesia, supaya tiap-tiap warganegara jangan takut mengeluarkan suaranya.

PERADIN Runtuh
Mungkin kegigihan PERADIN memperjuangkan Hak Azasi Manusia, dengan mengkritik tajam pemerintah dalam memperlakukan tahanan politik atau perjuangan PERADIN untuk menghapuskan Undang-undang Subversif adalah penyebab utama, exsodusnya hampir semua anggota PERADIN ke IKADIN.
Namun, apapun masalahnya, tidak dapat disangkal, pernah ada satu organisasi advokat yang benar berjuang sesuai dengan mottonya Fiat Justitia Ruat Coelum. Dan sisa-sisa kejayaan PERADIN sekarang yang masih tampak hanyalah LBH, POS BAKUM, dan Kursus Advokat.
Pada ulang tahun ini, kita tidak akan mendengarkan lagi perdebatan sengit antara advokat di persidangan, ataupun kritik tajam dari advokat atas penyelewengan-penyelewengan hukum yang menimpa peradilan, karena rupa-rupanya suatu organisasi yang benar-benar berani memperjuangkan hukum sekalipun langit runtuh, sudah tidak kita temukan lagi. Mungkin ini semua disebabkan karena PERADIN sendiri tidak konsisten mempertahankan dirinya sebagai wadah tunggal ? Tak seorang pun yang mampu menjawabnya. Dimana sebenarnya domisili hukum PERADIN saat ini ?
Akhirnya kami ucapkan SELAMAT ULANG TAHUN KE-44 PERADIN !
“Fiat Justitia Ruat Coelum”

Persatuan Advokat Indonesia © 2008
Jl. Daan Mogot No.19 C Grogol Jakarta Barat
Telp. (021) 5671304 - 5670892 Faksimili (021) 5672285
e-mail : rambe@cbn.net.id
dpp.peradin@yahoo.com