Selasa, 9 Februari 2010 | Home | Kontak Kami
 
FORUM DISKUSI ONLINE
...
November 7, 2008
Nama : HJR.Abubakar
Email : pengurus.peradin@yahoo.com
Pendapat : ..
MEREVITALISASI SEMANGAT PERADIN
Dalam rangka reformasi dibidang hukum kekuasaan kehakiman memerlukan catur wangsa (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) yang tangguh, tertib, disiplin, jujur, adil, dan tunduk serta patuh pada profesinya masing-masing, dalam hal ini PERADIN sebagai organisasi profesi Advokat Indonesia pertama dan tertua, telah meletakan dasar-dasar perjuangan profesi Advokat Indonesia dengan 5 Pasal IKRAR PERADIN yang garis besarnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 : Menjunjung tinggi dan membela Hak-Hak Azasi Manusia (HAM);
Pasal 2 : Memperjuangkan tegaknya Kebenaran, Keadilan, dan Hukum;
Pasal 3 : Memperjuangkan tegaknya Demokrasi
Pasal 4 : Memperjuangkan agar DPR benar-benar mengabdi kepada kepentingan rakyat;
Pasal 5 : Selalu mentaati Kode Etik Advokat.

Mengingat kembali perjuangan advokat PERADIN yang berpegang teguh kepada “Kebenaran”, ”Keadilan” dan “Hukum” dengan berpendirian yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, maka Peradin sebagai organisasi Advokat Indonesia akan selalu berusaha berdiri di tengah dengan prinsip objektifitas PERADIN, menyadari bahwa sebagai organisasi profesi adalah sangat berbeda dengan organisasi dibidang politik dengan partai politiknya yang bertujuan mencapai kekuasaan dan ingin berkuasa selama mungkin, sedangkan advokat adalah profesi yang terikat oleh Kode Etik yang harus dipatuhi, sedangkan organisasi Advokat seperti PERADIN ini adalah wadah bersatunya Advokat dalam perkumpulan yang dibuat, didirikan oleh para advokat sendiri dengan menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan, membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan Advokat dalam melakukan tugas profesinya, oleh karena itu perlu ditegakkan “The Spirit Of The Corps” dengan berpegang dan melaksanakan butir 3 Tujuan PERADIN yang berbunyi : “Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan diantara para Advokat”.

Jangan sampai sesama Advokat tidak saling menghormati apalagi menghina, memaki-maki, mengajak berkelahi, premanisme dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya seperti berbuat ricuh, berteriak dalam rapat, kongres/munas, dan event-event lainnya. Seorang advokat harus objektif, santun, bermatabat, berilmu dan berwibawa, bertindak dan bersikap sebagai “Officium Nobile”.
Dilanggarnya hal-hal tersebut diatas adalah merupakan sebab-sebab yang melahirkan perpecahan dikalangan advokat Indonesia seperti kita saksikan sekarang ini (persoalan PERADI dan KAI) dengan akibat-akibat negative bagi persatuan advokat Indonesia. Inilah yang merupakan dorongan bagi bangkitnya kembali semangat Persatuan Advokat Indonesia PERADIN yang muncul dengan semangat dan niat yang baik bagi persatuan advokat Indonesia dan tegaknya kebenaran, keadilan, dan hukum “Fiat Yustitia Ruat Coelum” yang bangkit dari tafakur selama 23 tahun.

Dalam rangka merevitalisasi semangat Persatuan Advokat Indonesia, PERADIN akan mengusulkan dalam KONGRES VII tahun 2009 yang akan datang untuk diadakannya perubahan Anggaran Dasar PERADIN khususnya menyangkut masa jabatan kepengurusan yang dibatasi hanya 1 (satu) periode untuk satu jabatan guna menumbuhkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan kita dalam berorganisasi, PERADIN bukan Organisasi Politik yang mencari kekuasaan tetapi merupakan Organisasi Profesi atas dasar kebersamaan, keterikatan profesi yaitu Kode Etik Advokat. Hal ini perlu dimengerti dan dilaksanakan oleh para Advokat Indonesia.

Organisasi Advokat PERADIN adalah wadah bersatunya Profesi Advokat yang diikat oleh Kode Etik Advokat.

Semoga Advokat Indonesia kokoh dalam persatuan menuju tugas mulia membela kebenaran, keadilan, dan hukum.

Insya’ ALLAH…..!!!!

Ketua Umum DPP-PERADIN

H.J.R. ABUBAKAR

October 22, 2008
Nama : DPP. PERADIN
Email : dpp.peradin@yahoo.com
Pendapat : .....
- - -
ADVOKAT PEJUANG
Tahukah anda apa yang dimaksudkan Advokat Pejuang….? Begitu juga apakah anda mengetahui Advokat mempunyai andil besar untuk memperoleh Kemerdekaan Republik Indonesia ini….? jawabannya :
Sejak tahun 1922 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Leiden banyak dari Pribumi Indonesia tercatat pada waktu itu 154 orang lulus dan memperoleh Meester in de Raechten (sarjana hukum), kemudian dilantik menjadi Advocate. Mulai melakukan pergerakan menentang Pemerintah Belanda khususnya terhadap penindasan di Bumi Persada Indonesia. Mereka itu antara lain Mr.Iwa Koesoemasoemantri, Mr.AA Maramis, Mr.Tumenggung Wongsonagoro, Mr.Mas Besar Martokusumo, Mr.Mas Susanto Tirtoprojo, Mr.Muhammad Yamin, Mr.Raden Ahmad Subarjo, Mr.Raden Hindromartono, Mr.Raden Mas Sartono, Mr.Raden Panji Singgih, Mr.Raden Samsudin, Mr.Raden Suwandi, Mr.Raden Sastromulyono, Mr.Raden Ayu Maria Ulfah Santoso, Mr. Iskak Cokroadisuryo, Mr.Djodi Gondokusumo, Mr. RM. Sartono, Mr. R. Sastro Mulyono, Mr.Mohammad Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Johanes Latuharhary, Prof. Dr. Supomo. Merekalah Advokat generasi pertama Indonesia. Membentuk Organisasi Advokat Pribumi Indonesia disingkat dan disebut API di Belanda.
Di era itu advokat tak langsung bersidang dan membela klien. Melainkan berjuang dulu untuk republik yang masih dirong-rong Belanda. Masing-masing memainkan perannya. Keahlian sebagai advokat dipakai untuk mengalahkan Belanda. Mereka beracara hanya kala membela tokoh republik yang lagi diadili pengadilan landraad Belanda.
Termasuk ketika membela Soekarno. Waktu itu, Bung Karno diadili karena dituding melanggar pidana buatan Belanda. Dia ditahan beberapa lama. Kemudian disidangkan untuk diberi hukuman. Bung Karno disidangkan dengan hakim ketua Mr. Siegenbeek van Heukelom, ditambah dua hakim pribumi yakni R.Kartakoesoemah dan R. Wiranataatmadja, dengan Jaksa Penuntut R. Soemadisoerja. Kala itulah advokat Indonesia datang sebagai pembela. Bukan hanya seorang, tapi mereka berlomba ingin mendampingi Soekarno di Landraad Bandung (kini gedung “Indonesia menggugat”). Tercatat Mr.R.Idih Prawiradipoetra, Mr. Sartono, Mr.Sastromoeljono, Mr.Lukman Wiriadinata, Mr.Iskaq Tjokrohadisurjo dan lainnya sebagai Pembela Soekarno. Mereka tak dibayar sepeser-pun oleh klien-nya. Murni membela karena melihat kelaliman penjajah. Disaat itulah, Bung Karno menyampaikan pleidoi yang kemudian dikenal “Indonesia Menggugat”.-
Para Advokat tersebut diatas membela negeri ini seperti yang dikenal Perjanjian Roem-Royen, Linggar Jati, KMB dll. Semuanya itu tanpa honor dan tanpa pamrih. Advokat selalu didepan membela negara. Skill bersidang dan membuat kontrak, dipergunakan untuk mengalahkan Belanda dalam perundingan. Pada masa bhakti profesi Advokat Pejuang tersebut diatas mendirikan Organisasi Advokat Ke Daerah-an seperti yang dikenal Persatuan Advokat Indonesia(PAI). Balie Van Advocaten dll. Kemudian diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia pada tanggal 30 Agustus 1964 di Surakarta mem bentuk dan mendirikan Persatuan Advokat Indonesia disingkat dan disebut : PERADIN yang di Ketua oleh Mr.Iskaq Tjokrohadisurjo.
Sekarang ini bagaimana Advokat generasi kedua Indonesia ini, advokat tak lagi berjuang tetapi sibuk mencari materi tanpa peduli nasib negeri....!!! dan sibuk berkelahi untuk mempertahankan kekuasaan “Subhanalloh” sadarkah anda telah menzolimi Advokat Pejuang.....? Semoga dengan Bangkitnya Peradin dapat membenahi dan membangun Advokat Indonesia “Officium Nobile” (Ropaun Rambe).-

October 6, 2008
Nama : bambang,s
Email : bamb_lkb@yahoo.com
Pendapat : setelah ultah ke 44 Peradin berarti kesadaran kita semakin segar bugar, untuk itu wahai para advokat se-indonesia marilah back to basic(Peradin), untk bersatu padu menhalau gejala tajam perpecahan advokat yang kita cintai, trim

September 22, 2008
Nama : martin
Email : newharambir_pknbr@yahoo.com
Pendapat : apakah peradin menangani masalah kartu kredit?
kalo tidak, adakah suatu draf perjanjian bahwa peradin tidak menangani masalah kartu kredit?

September 11, 2008
Nama : PERADIN
Email : dpp.peradin
Pendapat : MENGENANG PERJUANGAN DAN JASA PARA PERINTIS
ADVOKAT INDONESIA PERADIN

Para Teman sejawat Advokat Indonesia PERADIN;
Assalamualaikum Wr.Wb/Salam Sejahtera;

I.Membuka catatan sejarah Advokat Indonesia PERADIN
Marilah kita mengenang sejenak perjuangan dan jasa para perintis advokat Indonesia PERADIN dengan membuka kembali lembaran sejarah berdirinya pada tanggal 30 Agustus 1964 di Surakarta (Solo). Pada waktu itu sebelum berdirinya PERADIN, dibentuk sebuah panitia oleh PAI (Persatuan Advokat Indonesia) cabang Solo yang diketuai oleh Mr.Suwidji. Dalam musyawarah Advokat Indonesia tersebut disepakati bahwa nama organisasi Advokat Indonesia yang bersifat Nasional bernama Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai pengganti PAI (Persatuan Advokat Indonesia) dengan Ketua Umum pertama Mr.Iskaq Tjokrohadisuryo. Mengenang kembali lebih jauh catatan sejarah perjalanan dan perkembangan Advokat Indonesia kita menoleh lebih jauh kebelakang pada jaman kolonial Belanda waktu sebelum tahun 1945 dan sesudah kemerdekaan 17 Agustus 1945. dalam catatan sejarah Advokat Indonesia maka Advokat pertama Indonesia adalah Mr.Besar Mertokusumo kemudian Mr.Suyudi, Mr.Sastromulyono, Mr.Ali Sastromidjojo, Mr.Singgih dan Mr.Mohammad Roem.
Mereka-mereka ini advokat pejuang yang dengan berani dan gagah perkasa membela para pejuang kemerdekaan kita Bung Karno dan Bung Hatta serta pejuang-pejuang lainnya.
Setelah kemerdekaan Indonesia, khususnya setelah tahun 1950 mulailah para Advokat memikirkan adanya wadah Advokat Indonesia. Muncul lah organisasi Advokat di kota-kota besar propinsi yang bernama Balie van Advokaten di Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan (sebagai penjelasan : perkataan Balie atau dalam bahasa Inggris BAR berarti batas ruang sidang pengadilan, pembatas-pembatasannya dalam arti batas tempat duduk pimpinan sidang hakim/majelis hakim, terdakwa/para pihak, jaksa, pembela diberi pembatas tempat duduknya dengan pengunjung sidang).
Kemudian Balie van Advokaten mendirikan PAI (Persatuan Advokat Indonesia) di Jakarta. Keanggotaan pada Balie van Advokaten, PAI maupun PERADIN kesemuanya harus Mr. (Meester in de Rechten)/Sarjana Hukum dimana pokrol tidak tercakup di dalamnya.

II.Perjalanan PERADIN sejak 1964
Sejak berdirinya PERADIN tanggal 30 Agustus 1964 di Solo, maka tercatat Musyawarah Nasional PERADIN telah dilaksanakan enam kali, yaitu yang terakhir Munas ke VI di Bandung pada tanggal 4-6 Juni 1981 yang telah memilih 3 orang formatur diketuai Harjono Tjitrosubeno, SH dan 2 orang formatur lainnya yaitu Adnan Buyung Nasution, SH dan H J R.Abubakar, SH dengan susunan kepengurusan seperti tertera pada kop surat PERADIN yang tentunya saudara-saudara pernah diterima.
Adapun mantan-mantan Ketua Umum DPP PERADIN adalah :
1. Mr.Iskaq Tjitrohadisuryo (Alm)
2. Mr.Sukarjo Adidjojo (Alm)
3. Mr.Lukman Wiriadinata (Alm)
4. M.Tasrif, SH (Alm)
5. Harjono Tjitrosubeno, SH (Alm)
Kesemuanya telah berjasa untuk PERADIN dan Advokat Indonesia terutama dengan dijadikannya IKRAR dan TUJUAN PERADIN sebagai pegangan Advokat Indonesia dalam menjalankan profesinya dan dalam berorganisasi Advokat PERADIN yang berbunyi sebagai berikut :
IKRAR PERADIN yang menjadi landasan dan pegangan adalah : (dikutip)
Pasal-1
Kami akan selalu menjunjung tinggi dan membela hak-hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Pasal-2
Kami akan selalu memperjuangkan tegaknya kebenaran, keadilan dan hukum.
Pasal-3
Kami akan selalu memperjuangkan tercapainya demokrasi serta penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan peradilan yang bebas dan jujur berdasarkan Pancasila.
Pasal-4
Kami akan selalu memperjuangkan agar Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat benar-benar mengabdi kepada kepentingan Rakyat.
Pasal-5
Kami berjanji kepada diri sendiri untuk selalu mentaati Kode Etik Advokat, membela yang lemah dan miskin melawan segala kesewenang-wenangan dan penindasan dalam segala bentuk dan cara dan akan selalu terbuka untuk menerima kritik dan koreksi dari pihak manapun.
TUJUAN PERADIN :
1.Menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum dalam Negara Republik Indonesia melalui profesi Advokat.
2.Memperjuangkan hak-hak asasi manusia sesuai dengan asas Rule of Law dalam masyarakat merdeka.
3.Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Advokat.
4.Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Advokat dalam melakukan tugasnya.
5.Mengembangkan dan memperdalam Ilmu Pengetahuan Hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan Tata Hukum Indonesia dan dunia yang adil.

Catatan Khusus :
1.Dijaman periode kepengurusan DPP PERADIN yang dipimpin Mr.Lukman Wiriadinata (periode 1969-1973) telah dibentuk Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta, yang pada waktu itu diketuai oleh Adnan Buyung Nasution, SH dan hingga kini LBH tersebut masih eksis dan aktif yang sekarang bernama Yayasan LBH Indonesia.

2.Dibawah kepemimpinan Harjono Tjitrosubeno, SH PERADIN telah menyampai kan kepada DPR RI Rancangan Undang-undang Advokat Indonesia yang merupakan embrio dari Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003.

3.DPP PERADIN Tahun 1982 telah pula menyampaikan usul kepada MPR-RI untuk dibentuknya Mahkamah Konstitusi.

III.PERADIN di masa Orde Baru
Pada jaman Orde Baru, pemerintah pada waktu itu ingin semuanya terkendali, tak terkecuali kalangan Advokat khususnya PERADIN yang dianggap banyak bertentangan pendiriannya dengan pemerintah dalam menegakkan Rule of Law. Maka dengan prakarsa dan usul Pemerintah RI yang meminta kepada seluruh organisasi Advokat dan Pengacara Indonesia PERADIN, PUSBADI yang dipimpin oleh R.O Tambunan dan Kesatuan Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Boedi Soetrisno, SH serta lainnya untuk bergabung dalam satu wadah Advokat melalui Musyawarah Nasional Advokat Indonesia tanggal 9-10 Nopember 1985 di Hotel Indonesia yang kemudian lahirlah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dengan Ketua Umum DPP Harjono Tjitrrosubeno, SH. Namun kemudian IKADIN pecah pada tahun 1990 dan lahirlah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) disamping masih juga ada dan bermunculan organisasi-organisasi advokat lain seperti Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Perlu ditegaskan disini bahwa PERADIN secara formil belum pernah membubarkan diri ataupun dibubarkan oleh pemerintah dan PERADIN masih tercatat di Departemen Dalam Negeri sebagai Organisasi Masyarakat (ORMAS) profesi, hanya saja sejak berdirinya IKADIN maka PERADIN tidak aktif walaupun secara formil tetap ada (eksis).
Kelanjutan perjalanan Advokat Indonesia setelah Orde Baru yang disebut sebagai Orde Reformasi adalah dilahirkannya Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat pada tanggal 5 April 2003, dimana dalam waktu 2 tahun sudah harus terbentuk wadah tunggal Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association) dan untuk sementara tugas dan wewenang organisasi dijalankan bersama oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI. Ini berarti menurut Undang-undang No.18 tahun 2003 maka dalam 2 tahun sudah harus diadakannya kongres/musyawarah (MUNAS) Advokat Indonesia untuk membentuk wadah tunggal Advokat, membentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Dewan Kehormatan yang disahkan Munas/Kongres dan sesudah itu semua organisasi Advokat yang 8 itu harus bubar. Tetapi dalam kenyataannya belum ada diselenggarakannya Munas Advokat oleh gabungan 8 organisasi PERADI itu dalam 2 tahun seperti yang disyaratkan oleh Undang-undang No.18 tahun 2003.
Para Advokat Indonesia resah, kemudian muncullah ide mengadakan Munas/Kongres Advokat Indonesia yang dilaksanakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) dimana sebagian anggota pengurus PERADI loncat mengikuti Kongres Advokat Indonesia untuk mengikuti Munas. Sedangkan organisasi advokat Peradi belum melaksanakan MUNAS Advokat Indonesia sampai dengan detik ini, 30 Agustus 2008, organisasi Advokat yang 8 itu (IKADIN,AAI,IPHI,HAPI,SPI,AKHI,HKHPM,APSI) seharusnya bubar kalau sudah dilaksanakannya Munas Advokat Indonesia. Ternyata tidak demikian, malah para pengurus PERADI mengulur waktu sampai tahun 2010 baru mau mengadakan Kongres/Munas. Apa makna dari ini semua, silahkan saudara-saudara teman sejawat Advokat PERADIN menyimpulkannya sendiri. Begitu pula dengan KAI yang ber-Munas Advokat Indonesia tanggal 30 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta, Kongresnya sudah benar dan tepat yaitu Kongres/Munas Advokat Indonesia, tetapi sayang hanya berlangsung selama 4 jam karena ricuh dan hanya membentuk organisasi Advokat Indonesia bernama Kongres Advokat Indonesia (KAI) tanpa adanya pembahasan dalam komisi-komisi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dan hasil Munas tentang AD/ART KAI harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan Kongres/Munas Advokat Indonesia. Sudah benar Munas-nya tapi masih pincang. Advokat Indonesia prihatin dan dalam keprihatinan Advokat Indonesia muncul “Semangat PERADIN bangkit kembali” yang secara kebetulan pada tanggal 30 Agustus 2008 ini genap PERADIN berumur 44 tahun dan perlu diperingati untuk mengenang jasa-jasa teman-teman sejawat Advokat PERADIN yang telah mendahului kita, yang telah banyak berjasa untuk Advokat Indonesia PERADIN untuk Bangsa dan Negara. Advokat PERADIN harus kembali kepada khitahnya yaitu IKRAR dan TUJUAN PERADIN terutama yang muda dan kuat wajib ikut mencari jalan keluar bagi persatuan Advokat Indonesia, mengerti, mematuhi dan melaksanakan Ikrar PERADIN terutama Pasal 5 yang berbunyi : “Kami berjanji kepada diri sendiri untuk selalu mentaati Kode Etik Advokat, membela yang lemah dan miskin, melawan segala kesewenang-wenangan dan penindasan dalam segala bentuk dan cara dan akan selalu terbuka untuk menerima kritik dan koreksi dari pihak manapun” dan Tujuan PERADIN khususnya butir 3 yang berbunyi “Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Advokat “yang berkaitan dengan Code of Conduct dan The Spirit of the Corps, yang selama ini karena tidak atau kurang dipatuhi menjadi salah satu penyebab penting terjadinya ribut-ribut dan kacaunya keadaan advokat Indonesia. Advokat Indonesia PERADIN harus malu bila dalam Munas/Kongres atau rapat-rapat Advokat terjadi keributan-keributan yang tentunya akan menjatuhkan nama baik Advokat sebagai Officium Nobile (profesi yang terhormat dan mulia).
Khususnya tentang motto PERADIN yang berbunyi FIAT JUSTITIA RUAT COELUM yang berarti sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan, haruslah jadi pegangan modal semangat bagi kita dalam menjalankan tugas profesi Advokat PERADIN.
Semoga Allah SWT memberkati kita sekalian dan membuka hati dan pikiran para Advokat PERADIN dan Advokat pada umumnya untuk menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para advokat agar terwujud Indonesian BAR Association yang solid dan tangguh, aman dan damai. Amin Ya Rabbal Alamin.
Akhirnya dalam memasuki bulan Ramadhan 1429H ini marilah kita saling bermaaf-maafan dan mohon ampunan dari Allah SWT. Sekian dan terima kasih.
Wassalamulaikum Wr.Wb

Ketua DPP PERADIN
H J R Abubakar


September 9, 2008
Nama : lambok hutapea
Email : lambokhutapea@yahoo.com
Pendapat : kepada admin Peradin yang terhormat,

saya mengalami kesulitan dalam mengakses anggaran dasar serta anggaran rumah tangga Peradin sebelum diberlakukannya Undang-Undang No.18 Tahun 2003. Hal ini sangat saya perlukan dalam menyelesaikan penelitian ilmiah mengenai organisasi advokat. Demikian saya ajukan permintaan ini. Besar harapan saya bahwa admin memberi bantuan kepada saya.

Terima kasih

September 2, 2008
Nama : johan bahder
Email : johanbahder@gmail.com
Pendapat : ---;
SELAMAT HUT KE-44 PERADIN SEMOGA KEMBALI BERKIPRAH UNTUK MEMBENAHI PROFESI ADVOKAT INDONESIA yang carut-marut dari perbuatan sekelompok orang yang haus kekuasaan dan uang

September 1, 2008
Nama : WAPPI
Email : pp_wappi@yahoo.co.id
Pendapat : buka link ini :
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/01/00180650/organisasi.advokat.tak.terima.usul.pembekuan

August 31, 2008
Nama : Aris
Email : masaris_nugroho@yahoo.co.id
Pendapat : Saksikan tayangan acaranya di sini :
http://tv.kompas.com/content/view/5126/2/

August 31, 2008
Nama : PERADIN
Email : dpp.peradin
Pendapat : buka link : http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/31/02062345/dua.organisasi.advokat.diminta.dibekukan

August 29, 2008
Nama : sutan siregar
Email : sutanadvokat@yahoo.com
Pendapat : terima kasih petisi 5 sangat disayangkan pendapatnya menjurus adu domba dan bukan untuk perbaikan.kenapa memvonis peradi dan kai tidak sah - batal demi hukum. jangan gitu dong apa guna hakim-hakim kita nantinya di pengadilan.

August 29, 2008
Nama : Rambe
Email : dpp.peradin@yahoo.com
Pendapat : PETlSI \"5\"
Diajukan sebagai bahan pemikiran kepada para Advokat Indonesia dalam mencari jalan keluar mengatasi konflik yang timbul antara PERADI dan K.A.I
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi keprihatinan yang mendalam atas situasi serta konflik yang semakin meluas di kalangan Advokat Indonesia, maka Kami 5 (lima) orang Sarjana Hukum yang merupakan Hakim-Hakim senior dan akademisi – secara independen - merasa terpanggil dan turut bertanggung-jawab mencarikan solusi dan mengusulkan jalan keluar atas konflik yang timbul di kalangan Advokat Indonesia, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.H.Adi Andojo Soetjipto.SH.,FCB.Arb.
2.Prof.Dr.HM.Laica Marzuki,SH.
3.Prof.Muhammad Abduh,SH.
4.Prof.Dr.Ningrum N.Sirait,SH.
5.Dr.SF.Marbun,SH.,M.Hum.

MENYATAKAN

1.Bahwa konflik yang timbul antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah menyebabkan terjadinya perpecahan yang semakin meluas dan mendalam di kalangan para Advokat Indonesia serta tercerai berainya persatuan di kalangan Advokat Indonesia, sehingga telah mengganggu ketenangan para Advokat dalam memperjuangkan Keadilan, Demokrasi dan profesinya;

2.Bahwa konflik yang berkepanjangan di antara kedua organisasi Advokat tersebut, telah menimbulkan dampak negatif bukan saja terhadap dunia profesi Advokat dan menciderai kehormatan profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) serta sebagai unsur Catur Wangsa Penegak Hukum, tetapi telah mengganggu kinerja institusi penegak hukum lainnya dan membingungkan masyarakat pencari keadilan (justiabellen);

3.Bahwa konflik antara kedua organisasi Advokat yang ada, sesungguhnya bersumber dari sikap kedua organisasi yang merasa eksistensinya lebih absah (legitimate) satu dari daripada yang lain, padahal pembentukan kedua organisasi Advokat itu mengandung CACAT YURIDIS, karena keduanya dibentuk telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sedangkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) bersifat imperatif dan tidak dapat disimpangi, sehingga kedua organisasi Advokat telah dibentuk oleh orang/organ yang tidak berwenang membentuknya. Dengan demikian, kedua organisasi Advokat TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM (ex-tunc);

4.Bahwa oleh karena kedua organisasi Advokat TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka Kami menghimbau kepada para Advokat di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk bersepakat bersama Kami menyatakan :

a.Membekukan eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan meletakkannya dalam status quo pada keadaan sebelum adanya PERADI dan KAI;

b.Mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk proaktif sesegera mungkin melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

c.Mendesak para Advokat Indonesia untuk segera menyelenggarakan Kongres Advokat setelah dilakukannya perubahan terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU No.18 Tahun 2003, untuk membentuk Organisasi Advokat yang SAH yang merupakan satu-satunya wadah para Advokat yang bebas dan mandiri; Dengan menempuh jalan keluar yang Kami usulkan ini, diharapkan mampu menjadi solusi yang terbaik, terhormat dan mulia untuk secepatnya keluar dari belantara konflik yang tak berkesudahan. Dengan demikian, diharapkan akan terbentuk suatu Organisasi Advokat baru dan SAH, tidak mengandung cacat hukum serta diakui sebagai satu-satunya wadah para Advokat yang bebas dan mandiri.

d.Mengajak kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan mampu menjaga netralitas demi menghindari konflik yang semakin meluas.
Demikianlah pernyataan Petisi \"\'5\" ini kami sampaikan dengan harapan dapat didukung oleh semua pihak yang berkepentingan, sehingga konflik dan permasalahan yang berkepanjangan antara kedua Organisasi Advokat dapat segera diakhiri.
JAKARTA, 25 AGUSTUS 2008

1.H. Adi Andojo Soetjipto. SH., FCB.Arb.

2.Prof. Dr. HM. Laica Marzuki, SH.

3.Prof. Muhammad Abduh, SH.

4.Prof. Dr. Ningrum N. Sirait, SH.

5.Dr. SF. Marbun, SH.,M.Hum.
Tembusan kepada Yth:
1.Yth. Bapak Presiden. R.I.
2.Yth. Bapak Wakil Presiden R.I.
3.Yth. Bapak Ketua DPR-RI.
4.Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI.
5.Yth. Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi R.I.
6.Yth.Bapak Menteri Hukum dan HAM R.I.
7.Yth.Bapak Jaksa Agung R.I.
8.Yth. Bapak KAPOLRI
9.Yth. Bapak Ketua Komisi Yudisial
10.Yth. Bapak Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
11.Yth. Bapak Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
12.Yth.Bapak Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
13.Yth.Bapak Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
14.Yth. Bapak Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
15.Yth. Bapak Ketua Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
16.Yth.Bapak Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM)
17.Yth.Bapak Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
18.Yth. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
19.Yth. Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

August 29, 2008
Nama : agus
Email : agus@yahoo.com
Pendapat : selamat web site peradin