Pertemuan Pengurus DPP PERADIN dengan Ketua Mahkamah Agung RI di ruang kerjanya pada 10 Desember 2008 Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 11.30 WIB untuk koordinasi sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 berlangsung akrab sesama Institusi Penegak Hukum. Untuk membicarakan tentang perkembangan hukum dan organisasi advokat.
Suasana pertemuan berlangsung akrab dan dalam pembicaraan bahwa Ketua Mahkamah Agung memberikan dukungan sepenuhnya kepada DPP PERADIN untuk melaksanakan Program Umum PERADIN sebagaimana mestinya.
Pertemuan diakhiri dengan photo bersama. Dari kiri ke kanan: Advokat Drs. Jimmy B. Hariyanto, SH, MH, MBA, Can Ph.D; Humas DPP PERADIN Hermia Erlina, SH; Advokat H. Soenardi, SH, MH; Advokat HJR. Abubakar, SH; Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Harifin Tumpa, SH, MH; Anggota Kehormatan DPP PERADIN H. Adi Andjojo Soetjipto, SH; Advokat Paskalina Alwidin, SH dan Advokat Ropaun Rambe.
|